Pelecehan Seksual di Kereta Api, Polisi Ungkap 2 Laporan di Yogyakarta

Kamis 13-08-2026,08:15 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa pelecehan maupun kekerasan seksual dapat memiliki konsekuensi hukum.

Apri mengungkapkan, pihaknya pernah menerima dua laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kereta api. Masing-masing satu laporan terjadi pada 2023 dan satu laporan pada 2024.  Sedangkan hingga 2026, polisi belum menerima laporan baru terkait dugaan kekerasan seksual di dalam kereta api.

BACA JUGA :  Pelajar DIY Deklarasi Tolak Kekerasan dan Narkoba, Sekda DIY Ingatkan Pelajar Pilih Teman yang Membangun

BACA JUGA : Kasus Kekerasan Anak di DIY Capai 1.152 Korban, Pesantren dan UNU Jogja Perkuat Perlindungan Santri

Meski demikian, Apri menekankan upaya pencegahan tetap penting dilakukan. Menurutnya, kehadiran aparat tidak hanya diperlukan setelah sebuah tindak pidana terjadi, tetapi juga untuk mendorong masyarakat agar berani mencegah dan melaporkan kejadian.

"Walaupun saya di bagian penegakan hukum setelah adanya suatu kejadian, diharapkan kami hadir di sini supaya ada pencegahan, tidak ada tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kereta api," ungkap Apri.

Ia mengingatkan penumpang yang merasa mengalami tindakan mencurigakan untuk segera meminta bantuan. Penumpang tidak perlu menunggu hingga kejadian tersebut berakhir apabila sudah merasa tidak nyaman atau terancam.

"Kalau misalkan merasa mengalami kekerasan seksual, harus mulai bilang kepada orang di sampingnya atau meminta bantuan," terangnya.

Menurut Apri, laporan yang dilakukan sesegera mungkin juga dapat membantu proses penanganan perkara. Hal itu penting karena pembuktian sebuah kasus dapat menjadi tantangan apabila korban baru menyadari atau merasakan adanya tindakan setelah kejadian berlangsung.

BACA JUGA : Kekerasan Anak di Jogja, Sri Sultan HB X: Tidak Ada Toleransi, Harus Jadi Kasus Terakhir

BACA JUGA : Polda DIY Lakukan Penyelidikan Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Sleman

Apri juga meminta masyarakat memahami konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan seksual. Pengetahuan mengenai hukum, kata dia, bukan dimaksudkan semata-mata untuk menakut-nakuti pelaku.

Namun, pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta langkah yang dapat dilakukan ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual.

"Semua tindak pidana ada ancaman hukumannya. Bukan untuk menakut-nakuti pelaku, tetapi masyarakat harus tahu hukum," tegasnya.

Upaya meningkatkan kewaspadaan penumpang tersebut turut diperkuat melalui sosialisasi yang digelar komunitas pencinta kereta api Semoboyan Satoe Community (SSC) di Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut memberikan edukasi kepada pengguna kereta api mengenai keamanan perjalanan sekaligus mendorong penumpang agar berani berbicara dan melapor apabila mengalami maupun menyaksikan potensi pelecehan dan kekerasan seksual.

Kategori :