OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm Pengingat Pengelola Kampus Negeri di Yogyakarta
Gedung KPK. OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm Kampus Negeri di Yogyakarta--FOTO : Dok. KPK RI
YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Akhmad Sodiq, terkait dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) mendapat perhatian dari Jogja Corruption Watch (JCW).
Aktivis JCW Baharuddin Kamba mengaku prihatin dengan kasus yang menyeret pimpinan perguruan tinggi tersebut. Menurutnya, rektor semestinya menjadi teladan bagi sivitas akademika, termasuk mahasiswa baru, terutama dalam hal integritas dan antikorupsi.
“Pimpinan perguruan tinggi seharusnya menjadi teladan bagi mahasiswa, termasuk mahasiswa baru. Sangat memprihatinkan apabila justru dinodai dengan dugaan praktik suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru,” ujar Baharuddin Kamba.
Ia menilai kasus tersebut menjadi alarm bagi perguruan tinggi, khususnya kampus negeri di Yogyakarta, agar memastikan seluruh proses penerimaan mahasiswa baru berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap.
BACA JUGA : IM57+ Award 2026 Dibuka, Masyarakat Diajak Usulkan Sosok dan Lembaga Pejuang Antikorupsi
BACA JUGA : Kirab Merah Putih Jaga Persatuan Jelang HUT ke-81 RI, Jadi Ajang Kampanye Ajak Masyarakat Tolak Korupsi
Menurut Kamba, momentum tersebut juga dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk meningkatkan pemantauan terhadap proses penerimaan mahasiswa baru di sejumlah perguruan tinggi negeri. Terlebih, proses penerimaan mahasiswa baru di sejumlah kampus negeri di Yogyakarta tengah berlangsung.
“Kasus ini harus menjadi alarm bagi kampus-kampus, khususnya perguruan tinggi negeri di Yogyakarta. Jangan sampai ada praktik serupa dalam proses penerimaan mahasiswa baru,” katanya.
Kamba menambahkan, dugaan kasus suap di lingkungan perguruan tinggi bukan kali pertama terjadi. Pada Agustus 2022, KPK melakukan OTT terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Sementara itu, pada Maret 2016, KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasichul Lisan sebagai tersangka dalam perkara pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair serta pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang menggunakan dana DIPA periode 2007–2010.
BACA JUGA : Mantan Lurah Condongcatur Ajukan Praperadilan, Uji Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TKD
BACA JUGA : Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kejari: Raudi Akmal dan Sri Purnomo Diduga Bertindak Bersama
Menurut Kamba, rangkaian kasus tersebut menunjukkan sektor pendidikan masih memiliki celah terhadap praktik korupsi. Padahal, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membentuk generasi yang berintegritas.
“Adanya dugaan kasus suap yang menjerat pimpinan perguruan tinggi menunjukkan bahwa sektor pendidikan belum sepenuhnya bebas dari praktik korupsi. Karena itu, pengawasan harus diperketat dan seluruh proses penerimaan mahasiswa baru harus dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



