YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Gunung Merapi kembali meluncurkan awan panas guguran pada Kamis (14/5/2026) dini hari.
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat awan panas terjadi pukul 00.58 WIB dengan jarak luncur mencapai 2.000 meter ke arah barat daya, tepatnya menuju hulu Kali Boyong dan Kali Krasak.
Kepala BPPTKG, Agus Budi Santoso, melalui keterangan tertulis menyampaikan awan panas tersebut terekam dengan amplitudo maksimum 80 milimeter dan durasi 153,15 detik.
“Terjadi awan panas guguran di Gunung Merapi pada pukul 00.58 WIB dengan estimasi jarak luncur 2.000 meter mengarah ke barat daya, yakni hulu Kali Boyong dan Krasak,” ujar Agus.
BACA JUGA : Gunung Merapi Masih Siaga, Alami 940 Gempa Guguran dan 101 Lava Meluncur dalam Sepekan
BACA JUGA : BPPTKG: Merapi Status Siaga, Awan Panas dan Guguran Lava Masih Dominan dalam Sepekan
Selain satu kali awan panas guguran, selama periode pengamatan pukul 00.00 hingga 06.00 WIB BPPTKG juga mencatat 35 kali guguran lava, serta 10 kali gempa hybrid atau fase banyak.
Secara visual, Gunung Merapi terpantau cukup jelas dengan asap kawah berwarna putih, bertekanan lemah, dan memiliki tinggi sekitar 150 meter di atas puncak kawah.
BPPTKG juga mencatat 12 kali guguran lava ke arah barat daya melalui hulu Kali Krasak dengan jarak luncur maksimum 2.000 meter, serta 5 kali guguran lava ke arah Kali Sat/Putih sejauh 1.800 meter.
Meski aktivitas vulkanik masih fluktuatif, status Gunung Merapi hingga saat ini tetap berada pada Level III atau Siaga.
BACA JUGA : BPPTKG Laporkan Awan Panas Guguran Merapi Dua Kali, Status Masih Siaga
BACA JUGA : Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Selasa Pagi, Status Masih Siaga Level III
Agus menegaskan, suplai magma ke tubuh Gunung Merapi masih berlangsung sehingga potensi terjadinya awan panas guguran tetap tinggi di sektor rawan.
“Data pemantauan menunjukkan suplai magma masih berlangsung yang dapat memicu terjadinya awan panas guguran di dalam daerah potensi bahaya,” jelasnya.
BPPTKG mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di wilayah potensi bahaya, khususnya di sektor selatan-barat daya yang meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 kilometer, serta Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng hingga 7 kilometer.