Kasus Daycare Jogja Terungkap, DP3AP2 Turun Tangan dan Pendampingan Korban

Kasus Daycare Jogja Terungkap, DP3AP2 Turun Tangan dan Pendampingan Korban

Daycare Aresha Indonesia Center di Yogyakarta dipasang police line usai dugaan kasus viral, Sabtu (25/4/2026), orang tua mengungkap anak sering menangis dan sempat mengalami lebam, sementara warga sekitar mengaku tak curiga.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta.

Kepala DP3AP2 Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan seorang pengasuh kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta pada 20 April 2026.

“Pelapor sebelumnya merupakan pengasuh di daycare tersebut. Ia melihat kejadian kekerasan, kemudian memutuskan resign sambil mengumpulkan bukti sebelum akhirnya melapor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPAID berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah serangkaian koordinasi lintas instansi, penggerebekan akhirnya dilakukan pada 24 April 2026.

BACA JUGA : Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Daycare Aresha Jogja, 53 Anak Diduga Jadi Korban

BACA JUGA :  Kasus Daycare Aresha Yogyakarta, Orang Tua Lapor Polisi Sebut Dugaan Perlakuan Tak Manusiawi

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, terungkap bahwa daycare sekaligus TK tersebut tidak memiliki izin operasional.

“Dari hasil koordinasi diketahui bahwa daycare dan TK tersebut tidak memiliki izin,” kata Retnaningtyas.

Pasca penggerebekan, Pemkot Yogyakarta langsung melakukan sejumlah langkah penanganan dan mitigasi. Salah satunya dengan membuka posko pengaduan bagi orang tua korban melalui layanan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta.

“UPT PPA membuka posko pengaduan dan hotline service agar para orang tua korban bisa melapor dan mendapatkan pendampingan,” jelasnya.

BACA JUGA : Heboh Dugaan Kasus Daycare di Jogja, Orang Tua Curiga Setelah Anak Sering Menangis

BACA JUGA : Tragis! Anak 4 Tahun Tewas Tertemper KA Gajayana di Kalasan Sleman

Selain itu, Pemkot juga melakukan pendataan terhadap seluruh lembaga pendidikan nonformal, termasuk daycare, TK, dan kelompok bermain di wilayah Kota Yogyakarta. Langkah ini melibatkan Satgas SIGRAK dan pemangku wilayah untuk memperkuat pengawasan.

UPT PPA juga akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban dan keluarga. Proses asesmen awal terhadap korban dijadwalkan mulai Senin, 27 April 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: