SLEMAN, diswayjogja.id - Lima bulan tiga hari bukan waktu yang panjang dalam hitungan kalender. Namun bagi sebagian mahasiswa di Universitas Negeri Yogyakarta, rentang waktu itu cukup untuk menguji keteguhan, solidaritas, sekaligus daya tahan gerakan.
Perdana Arie, yang oleh sejumlah mahasiswa disebut sebagai tahanan politik Yogyakarta, resmi menghirup udara bebas Selasa (24/2/2026).
Ia sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Sleman dengan pidana penjara lima bulan tiga hari.
Meski putusan itu belum inkracht, kebebasan Arie tetap disambut sebagai momen penting.
Di kampus, kabar bebasnya Arie berembus cepat. Percakapan mahasiswa tidak lagi hanya soal jadwal kuliah atau tugas akhir, tetapi juga tentang bagaimana sebuah kasus hukum dapat membentuk opini publik di lingkungan akademik.
GAY, salah satu aktivis BEM UNY, menilai sejak awal perkara ini telah dibingkai sebagai tindak kriminal murni.
BACA JUGA : Perdana Arie Bebas, UNY Buka Peluang Lanjut Kuliah Tanpa Cuti
BACA JUGA : Ayah Perdana Arie Sebut Vonis 5 Bulan 3 Hari Win-Win Solution, Dorong Kampus Punya Manajemen Krisis
Narasi tersebut, menurutnya, berpengaruh kuat terhadap sikap sebagian mahasiswa.
“Semua terlihat jelas, bahkan dari mahasiswa juga sama. Karena sejak awal, pihak Polda sudah menarasikan bahwa ini adalah tindakan kriminal,” katanya saat ditemui di kampus UNY, Rabu (25/2/2026).
Narasi itu, lanjutnya, tidak berhenti pada pernyataan aparat.
Pernyataan dari internal kampus juga turut mempertegas framing bahwa kasus ini adalah perkara pidana biasa, bukan bagian dari dinamika gerakan atau kebebasan berekspresi.
“Narasi tersebut kemudian diperkuat oleh pernyataan Direktur Kemahasiswaan dan Alumni yang menyebut bahwa saya tidak bisa mendampingi karena ini merupakan tindak pidana,” ucapnya.
Menurutnya, pernyataan tersebut membentuk opini di kalangan mahasiswa.
BACA JUGA : PN Sleman Pertimbangkan Motif Solidaritas Ojol, Perdana Arie Divonis 5 Bulan 3 Hari