SLEMAN, diswayjogja.id - Memasuki bulan Ramadhan 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
Posko tersebut mulai beroperasi sejak 19 Februari 2026 dan akan melayani masyarakat hingga H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Pembukaan Posko THR ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan kewajiban pembayaran THR oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Epiphana, menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap regulasi yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa pembayaran THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan kewajiban normatif yang memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.
BACA JUGA : Talud Sungai Code, Winongo, dan Gajah Wong Diperkuat, Pemkot Yogyakarta Siapkan Rp7,5 Miliar
BACA JUGA : Drive Thru UMY 2026 Bagikan 4.000 Paket per Hari, Mahasiswa Ngaku Hemat Uang Buka Puasa
“Kami menghimbau dan mengingatkan kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan,” katanya, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, Disnaker Sleman tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan konsultasi.
Posko THR disiapkan agar pekerja maupun pengusaha dapat memperoleh informasi yang jelas terkait mekanisme pembayaran THR, perhitungan besaran, hingga batas waktu pembayaran.
“Posko ini bukan hanya untuk menerima laporan, tetapi juga untuk konsultasi. Kami ingin persoalan bisa dicegah sebelum menjadi sengketa hubungan industrial,” ucapnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan pengusaha, buruh, dan unsur pemerintah, turut dibahas rencana monitoring lapangan di sejumlah perusahaan di wilayah Sleman.
Monitoring tersebut bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan sekaligus meminimalisasi potensi pelanggaran.
BACA JUGA : 6 Tempat Thrifting Terkenal dan Legendaris di Jakarta, Berburu Barang Berkualitas dengan Harga Miring