Gol PSIM Jogja Dianulir VAR, Bhayangkara FC Amankan Kemenangan 2-1
PSIM Jogja kalah 1-2 dari Bhayangkara Presisi FC di pekan ke-28 Super League 2025/2026, Jumat (17/4/2026) sore, setelah sempat unggul dan gol penyeimbang dianulir VAR.--dok. PSIM
LAMPUNG, diswayjogja.id - PSIM Yogyakarta harus mengakui keunggulan Bhayangkara Presisi FC dengan skor 1-2 dalam lanjutan Super League 2025/2026 pekan ke-28 di Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Jumat (17/4/2026) sore.
PSIM sempat unggul lebih dulu di babak pertama melalui gol cepat Savio Sheva pada menit ke-9.
Gol bermula dari skema serangan cut inside yang diakhiri dengan tendangan keras yang tidak mampu diamankan kiper Bhayangkara.
Unggul satu gol, PSIM tampil cukup dominan. Sejumlah peluang tercipta melalui Deri Corfe dan Dony Warmerdam, namun belum mampu menggandakan keunggulan.
BACA JUGA : PSIM Jogja Krisis Pemain Lawan Bhayangkara, Van Gastel Tetap Optimistis Curi Poin di Lampung
BACA JUGA : PSIM Kalah Lagi, Van Gastel: Kami Terus Ulangi Kesalahan yang Sama
Hingga turun minum, skor 0-1 untuk keunggulan tim tamu tetap bertahan.
Memasuki babak kedua, Bhayangkara langsung tampil menekan dan berhasil menyamakan kedudukan pada menit ke-49 melalui sundulan Nehar Sadiki yang memanfaatkan umpan bola mati.
Tujuh menit berselang, Moussa Sidibe membawa Bhayangkara berbalik unggul lewat tandukan di dalam kotak penalti yang tak mampu dihentikan kiper PSIM, Cahya Supriadi. Skor berubah menjadi 2-1 untuk tuan rumah.
PSIM sempat menyamakan kedudukan pada menit ke-69 melalui Ezequiel Vidal yang memanfaatkan umpan free kick Ze Valente.
BACA JUGA : PSIM Jogja Takluk di Menit Akhir, PSM Makassar Curi Kemenangan 1-2 di Bantul
BACA JUGA : PSIM Dominan Tapi Kalah dari Dewa United, Van Gastel Blak-blakan Soal Penyebabnya
Namun, gol tersebut dianulir setelah wasit melakukan pengecekan VAR dan menyatakan terjadi offside. Keputusan tersebut membuat PSIM gagal menyamakan kedudukan.
Di sisa pertandingan, kedua tim saling menekan. Bhayangkara sempat menambah peluang di masa injury time, namun berhasil digagalkan Cahya Supriadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: