Bupati Sleman Harda Kiswaya Respons Kasus Hogi Minaya, Tak Banyak Berkomentar

Kamis 29-01-2026,18:32 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menanggapi singkat kasus kecelakaan yang melibatkan Hogi Minaya yang kini berstatus tersangka. 

Harda menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut berada dalam kewenangan aparat kepolisian.

“Oh itu kan sudah wilayah Polresta Sleman,” ujar Harda Kiswaya saat ditemui usai kegiatan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (19/1/2026).

Saat ditanya langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Harda kembali memberikan jawaban singkat.

“Ya itu kan urusannya (Polresta Sleman),” katanya.

BACA JUGA : Sri Sultan HB X Angkat Bicara soal Hogi Minaya, Buka Peluang Damai di Luar Pengadilan

BACA JUGA : Istri Hogi Minaya Sebut Kami Hanya Inginkan Kebebasan

Harda tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media. Dia hanya mengacungkan jempol sebelum langsung menuju mobil dinasnya dan meninggalkan Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Ngapunten ngapunten, ampun .. (Mohon maaf, sudah),” ucapnya sembari menangkupkan tangan ke arak media.

Sebelumnya diberitakan, kasus kecelakaan maut di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, kembali menjadi sorotan setelah Hogi Minaya (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025 itu menewaskan dua pria berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Kedua korban diduga merupakan pelaku penjambretan terhadap istri Hogi, Arsita (39), sebelum peristiwa kecelakaan terjadi. Seiring berjalannya proses hukum, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut.

BACA JUGA : Kejari Sleman Tempuh Jalur Damai Kasus Hogi Minaya, GPS Pengawasan Akan Dilepas

BACA JUGA : Komisi III DPR RI Panggil Kapolres dan Kejari Sleman soal Kasus Hogi Minaya

Meski berstatus tersangka, Hogi tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan menjalani status tahanan luar. Sebagai bagian dari pengawasan, ia sempat diwajibkan menggunakan alat pelacak GPS yang dipasang di pergelangan kakinya.

Polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak menutup ruang bagi Hogi untuk memberikan pembelaan. Pada Senin (26/1/2026), Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi pertemuan restorative justice (RJ) antara keluarga korban dan pihak Hogi.

Kategori :