Kasus Jambret Maut Sleman Masuk Jaksa, CCTV dan Ahli UGM Jadi Kunci

Minggu 25-01-2026,16:08 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Nyaris Menang dari Persipura, PSS Sleman Bawa Pulang 1 Poin di Jayapura

“Untuk kasus pertama, yaitu pencurian dengan kekerasan, karena tersangka penjambret meninggal dunia, maka perkara tersebut gugur demi hukum dan dilakukan penghentian penyidikan atau SP3,” tuturnya.

Sementara itu, perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat pengejaran tetap diproses oleh Satlantas Polresta Sleman. 

Penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dengan membuka ruang mediasi antara pihak pengemudi dan keluarga korban. 

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.

“Dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas ini, kami memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak. Namun, karena tidak ada titik temu, proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya. 

Dalam proses penyidikan, aparat mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan kendaraan, hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar jalur kejadian. 

BACA JUGA : PMI Sleman Salurkan 39.210 Kantong Darah, Layani 150 Ribu Warga Sepanjang 2025

BACA JUGA : Randu 20 Meter Tumbang di Notonegoro Sleman, Ayah–Anak Warga Balikpapan Tewas

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan melibatkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memperkuat analisis teknis peristiwa.

“Penyidik melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV, memeriksa saksi dan ahli dari UGM, menggelar perkara, dan melakukan pemberkasan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam perkara ini Polresta Sleman tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kecelakaan lalu lintas. 

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga tahap pelimpahan ke Kejaksaan.

“Penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan langkah hukum berikutnya,” jelasnya.

Kategori :