Prinsip kehati-hatian, kemanfaatan, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dinilai menjadi landasan utama agar keputusan hukum tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga dapat diterima oleh publik.
JPW juga mendorong Kejari Sleman mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Regulasi ini memberikan ruang bagi jaksa untuk menghentikan perkara pidana tertentu dengan mengedepankan pemulihan keadaan semula dan kesepakatan antara pihak yang terlibat, bukan semata-mata pembalasan melalui pemidanaan.
“Syaratnya jelas, mulai dari tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta adanya kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak terkait,” ujarnya.
BACA JUGA : Jangan Takut Mural: JPW Ingatkan Polisi Yogyakarta Lebih Bijak Sikapi Ekspresi Rakyat
Meski demikian, JPW menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Keadilan restoratif dikecualikan untuk kasus-kasus tertentu seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia berat, tindak pidana pencucian uang, narkotika, dan terorisme.
Dalam konteks kasus Janti, JPW menilai keputusan Kejari Sleman akan menjadi indikator bagaimana negara menempatkan hukum di tengah situasi konflik antara dugaan kejahatan jalanan dan respons warga.
Mengutip pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 30 November 2022, Baharuddin menekankan bahwa hukum idealnya tidak berhenti pada pemenuhan prosedur semata, melainkan mampu menghadirkan rasa keadilan dan manfaat yang dirasakan masyarakat luas.