Muhari mengaku tidak mengetahui alasan pasti mengapa desa wisata yang hanya memiliki SK kepala desa tetap bisa menerima bantuan hibah.
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar
BACA JUGA : Raudi Akmal Bantah Intervensi Hibah Pariwisata Sleman, Klaim Hanya Salurkan Aspirasi Warga
Dalam keterangannya, saksi menyebut salah satu desa wisata penerima hibah adalah destinasi wisata “Green Canyon” yang dikelola oleh Dadang dan memperoleh bantuan dana hibah.
Dalam persidangan, terungkap bahwa proses seleksi proposal dilakukan melalui dua tahap verifikasi. Tahap pertama dilakukan untuk memilah proposal agar tidak terjadi duplikasi, sedangkan tahap kedua dilakukan melalui verifikasi di sebkha hotel selama dua hingga tiga hari.
Muhari mengaku hanya berperan sebagai anggota tim verifikasi dan tidak mengetahui siapa yang menyusun checklist penilaian proposal.
“Checklist sudah ada, kami tidak tahu siapa yang membuat,” ucapnya.
BACA JUGA : Sri Purnomo Jadi Tersangka Kasus Hibah Pariwisata, Bupati Harda Tegaskan Hormati Proses Hukum
BACA JUGA : Tim Hukum Klarifikasi Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sri Purnomo, Sebut Tak Bisa Disalahkan Sendiri
Dia juga mengaku tidak mengetahui apakah ada pleno untuk menentukan penerima hibah maupun siapa yang memutuskan kelayakan proposal.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman menghadirkan saksi lain, termasuk Bupati Sleman Harda Kiswaya.