Eksepsi Sri Purnomo Ditolak, PN Yogyakarta Perintahkan Sidang Dilanjutkan
Majelis Hakim PN Yogyakarta menolak eksepsi mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020, Hakim memerintahkan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, pada Jumat (9/1/2026).--dok. IST
YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum mantan Bupati Sleman periode 2010–2021, Sri Purnomo (SP), tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dalam sidang pembacaan putusan sela di Ruang Sidang Cakra, PN Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (9/1/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan sela.
“Sedangkan mengenai apakah pasal-pasal dalam dakwaan terbukti atau tidak, hal tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara dan akan dipertimbangkan bersamaan dengan putusan akhir,” ujar Melinda saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA : Soal Peran Pihak Lain di Kasus Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Ini Penjelasan Kejari Sleman
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tak Ada Pengkayaan Diri
Majelis hakim menilai seluruh keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan secara hukum. Oleh karena itu, eksepsi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan proses persidangan harus dilanjutkan.
“Menimbang bahwa dengan demikian seluruh bukti-bukti keberatan atau eksepsi penasihat terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Menimbang bahwa oleh karena keberatan eksepsi penasihat terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” lanjutnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan,keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo, tidak dapat diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir pengadilan.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk dan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga pembacaan putusan akhir.
BACA JUGA : Kuasa Hukum Sri Purnomo: Klien Kami Tak Nikmati Dana Hibah Pariwisata Sleman
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sri Purnomo resmi berlanjut sesuai dengan agenda persidangan yang ditetapkan pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: