Nama Raudi Akmal Mencuat di Sidang Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali mengungkap fakta baru, Nyoman Rai Savitri, bersaksi di PN Yogyakarta, Senin (19/1/2026), bahwa Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal beberapa kali mengirim daftar desa wisata.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam persidangan, saksi menyebut nama anggota DPRD Sleman Raudi Akmal sebagai pihak yang memberi perintah untuk memasukkan sejumlah desa wisata ke dalam daftar penerima hibah pariwisata tahun 2020.
Kesaksian tersebut disampaikan oleh mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, Nyoman Rai Savitri, di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.
Nyoman menjelaskan, dirinya beberapa kali menerima daftar calon penerima hibah pariwisata yang dikirim langsung oleh Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp. Daftar tersebut dikirim sebelum sosialisasi program hibah pariwisata yang digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020.
BACA JUGA : Nama Bupati Sleman Aktif Muncul di Persidangan, Kejari Sleman Tegaskan Statusnya Masih Saksi
BACA JUGA : Peran Sekda Sleman Jadi Sorotan Kasus Hibah Pariwisata
“Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah,” ujar Nyoman saat memberikan keterangan di persidangan.
Setelah sosialisasi yang diikuti perangkat kalurahan dan kapanewon, proposal hibah kemudian diserahkan ke Dispar Sleman melalui Karunia Anas. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Anas disebut berperan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman sekaligus tim relawan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa pada Pilkada 2020.
Nyoman mengungkapkan, total terdapat 167 proposal titipan dari Raudi Akmal, dan sebanyak 150 proposal di antaranya disetujui untuk menerima hibah pariwisata.
Saat ditanya majelis hakim terkait kelayakan penerima hibah, Nyoman mengakui bahwa sebagian besar kelompok penerima dari daftar titipan tidak terdaftar sebagai desa wisata resmi dan muncul secara mendadak.
BACA JUGA : Kuasa Hukum Sri Purnomo: Klien Kami Tak Nikmati Dana Hibah Pariwisata Sleman
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar
“Penerima yang dibawa Raudi Akmal, yang bukan desa wisata kami, ada seratusan lebih,” kata Nyoman yang kini telah pensiun dari PNS.
Menurut Nyoman, dari sudut pandang revitalisasi pariwisata, kelompok-kelompok tersebut seharusnya tidak layak menerima hibah. Ia menegaskan, konsep revitalisasi semestinya diperuntukkan bagi desa wisata yang sudah ada, bukan yang dibentuk secara tiba-tiba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: