“Dalam perkara dana hibah pariwisata ini, yang bersangkutan memang pernah dimintai keterangan sebatas saksi. Keterangannya sudah diberikan kepada penyidik dan statusnya hingga saat ini tetap sebagai saksi,” kata Bambang saat ditemui di Universitas Gadjah Mada, Kamis (15/1/2026).
BACA JUGA : Eksepsi Sri Purnomo Ditolak, PN Yogyakarta Perintahkan Sidang Dilanjutkan
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tak Ada Pengkayaan Diri
Bambang juga membuka kemungkinan pemanggilan kembali Harda Kiswaya sebagai saksi dalam persidangan.
“Kalau sebagai saksi, tentu akan kita panggil. Semua saksi dalam berkas perkara pasti dimintai keterangan di persidangan,” pungkasnya.