Dipanggil Jadi Saksi Dana Hibah Pariwisata di Pengadilan, Ini Respons Bupati Sleman Harda Kiswaya

Jumat 23-01-2026,15:32 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). 

Dalam agenda persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi, termasuk Harda Kiswaya.

Saat dikonfirmasi terkait kehadirannya di persidangan, Harda Kiswaya memilih menunggu kepastian dari pengadilan.

“Ditunggu saja dari pengadilan. Ditunggu saja jadwalnya,” ujar Harda saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (23/1/2026).

BACA JUGA : Raudi Akmal Bantah Intervensi Hibah Pariwisata Sleman, Klaim Hanya Salurkan Aspirasi Warga

BACA JUGA : Nama Raudi Akmal Mencuat di Sidang Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

Ketika ditanya apakah dirinya akan hadir dalam sidang hari ini sesuai jadwal yang disampaikan JPU, Harda kembali menegaskan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Ditunggu saja jadwalnya dari pengadilan,” katanya.

Harda juga menegaskan bahwa sebagai warga negara, dirinya siap mematuhi proses hukum apabila dipanggil secara resmi.

“Ditunggu saja. Selaku warga negara yang baik, mesti patuh,” ucapnya singkat.

BACA JUGA : Peran Sekda Sleman Jadi Sorotan Kasus Hibah Pariwisata

BACA JUGA : Nama Bupati Sleman Aktif Muncul di Persidangan, Kejari Sleman Tegaskan Statusnya Masih Saksi

Sebelumnya, nama Harda Kiswaya kembali menjadi sorotan publik setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan bahwa hingga saat ini Harda Kiswaya masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana dilakukan melalui tahapan yang jelas, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Kategori :