Nama Raudi Akmal Mencuat di Sidang Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

Senin 19-01-2026,17:14 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

“Ia minta agar hari itu juga bisa cair,” ucap Nyoman.

Majelis hakim turut menyoroti penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang ditetapkan pada 27 November 2020, sementara sosialisasi program sudah dilakukan lebih dulu pada 6 November 2020.

BACA JUGA : Sri Purnomo Jadi Tersangka Kasus Hibah Pariwisata, Bupati Harda Tegaskan Hormati Proses Hukum

BACA JUGA : Tim Hukum Klarifikasi Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sri Purnomo, Sebut Tak Bisa Disalahkan Sendiri

Menanggapi hal itu, Nyoman menyatakan penerbitan perbup tersebut didasarkan pada daftar proposal yang telah masuk sebelumnya dan menjadi salah satu acuan dalam rapat internal.

Dalam peraturan tersebut, proposal titipan Raudi Akmal disebut diakomodasi dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan, khususnya atas pernyataan yang menyebut dirinya beberapa kali mengikuti rapat terkait hibah pariwisata.

“Saya hanya sekali ikut saat sosialisasi di pendapa. Waktu itu sudah saya sampaikan agar pemberian hibah sesuai aturan,” tutur Sri Purnomo.

Dia juga meminta klarifikasi atas kesaksian sebelumnya yang menyebut dirinya marah karena dana hibah dicairkan setelah Pilkada 2020. Menjawab hal tersebut, Nyoman menegaskan pernyataannya didasarkan pada ekspresi Sri Purnomo dalam rapat saat hasilnya menyebut hibah dicairkan pascapilkada.

Kategori :