Terkait alasan kemanusiaan yang kerap digunakan dalam penanganan perkara tertentu, Novel menilai hal tersebut perlu dikaji secara mendalam. Dia menekankan bahwa alasan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan standar ganda dalam penegakan hukum.
“Kalau alasan kemanusiaan, itu menurut siapa? Kalau memang ada dalam peraturan perundang-undangan yang baru, tentu harus dilihat dan dijelaskan,” pungkas Novel.