Hari Desa DIY 2026, Sultan Tegaskan Kalurahan Fondasi Negara yang Melayani

Kamis 15-01-2026,14:11 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Regulasi Tahan Program Desa DIY, Koperasi Merah Putih Dapat Jalur Khusus

Ia menyebut semangat pelayanan kalurahan hari ini sejalan dengan transformasi historis dari Pangreh Projo menuju Pamong Projo, sebagaimana ditegaskan dalam Maklumat Nomor 10 Tahun 1946.

“Perubahan dari Pangreh Projo ke Pamong Projo menandai pergeseran mendasar, dari penguasa yang mengatur menjadi pelayan yang mengabdi,” jelasnya. 

Menurut Sultan, tema ini juga mengandung pesan kuat tentang makna kesejahteraan. 

Mukti Membumikan bukanlah kemuliaan yang berjarak dari rakyat, melainkan kemakmuran yang dirasakan dan dinikmati bersama.

“Kesejahteraan sejati itu bukan yang menjauh dari rakyat, tetapi yang bisa disentuh, dirasakan, dan dinikmati tanpa meninggalkan siapa pun,” imbuhnya. 

Ia menjelaskan, peringatan Hari Desa Nasional di Yogyakarta sejalan dengan semangat global yang menempatkan desa sebagai subjek utama pembangunan berkelanjutan dan demokrasi lokal.

BACA JUGA : Membangun Masa Depan dari Akar Rumput, Ini Inovasi Tata Kelola Desa Berbasis Data di Cilacap

BACA JUGA : Di Tengah Pemotongan Anggaran, Bantul Siapkan 485 LPJU LED untuk Jalan Desa

Namun, Yogyakarta memberi penegasan khas bahwa pembangunan kalurahan harus berjangkar pada kearifan budaya, tata kerama, dan integritas.

Dalam tradisi budaya Yogyakarta, lanjut Sultan, integritas telah lama menjadi nilai inti. 

Bahkan jauh sebelum konsep korupsi dikenal secara formal, leluhur telah menanamkan ajaran yang bersifat preventif sekaligus reflektif dalam berbagai serat dan pitutur.

“Sejak masa leluhur, sudah diajarkan bahwa penyalahgunaan amanah bukan hanya soal hukum, tetapi soal rusaknya budi pekerti dan kepercayaan,” lanjutnya. 

Ia merujuk pada ajaran yang juga ditegaskan kembali oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I, bahwa korupsi merupakan kegagalan moral yang berdampak luas. 

Praktik tersebut, menurutnya, tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merusak kontrak sosial dan integritas kelembagaan pemerintahan.

BACA JUGA : Bantul Bangun 75 Gerai KDMP untuk UMKM Desa

Kategori :