Reformasi Kalurahan Dimulai: Sultan Tegaskan Desa Harus Melayani, Bukan Berkuasa

Reformasi Kalurahan Dimulai: Sultan Tegaskan Desa Harus Melayani, Bukan Berkuasa

Kepala DPMKKPS DIY KPH H. Yudanegara memberikan keterangan kepada wartawan usai apel peringatan Hari Desa DIY 2026 di Tebing Breksi, Prambanan, Kabupaten Sleman, Kamis (15/1/2026).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mengarahkan langkah besar pembenahan tata kelola kalurahan melalui agenda reformasi kalurahan yang menekankan transparansi, keadilan, serta perubahan cara pandang dalam pelayanan publik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY, KPH H. Yudanegara, mengatakan reformasi tersebut menjadi pesan utama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam apel peringatan Hari Desa DIY 2026 di Tebing Breksi, Prambanan, Kabupaten Sleman, Kamis (15/1/2026).

“Sejak hari ini, tadi pagi bersama Bapak Gubernur, kita melaksanakan apel bersama 392 kalurahan yang berkumpul di Tebing Breksi untuk menyambut Hari Desa atau Hari Kalurahan yang ada di DIY,” katanya usai apel.

Menurutnya, Gubernur DIY menegaskan bahwa reformasi kalurahan tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga menyangkut pembaruan cara berpikir dan nilai-nilai sosial di tingkat lokal.

“Ke depan, seperti yang disampaikan Bapak Ngarso Dalem, akan ada reformasi kalurahan yang menekankan bahwa kalurahan harus mereformasi geografisnya sekaligus mereformasi kebudayaan masyarakatnya,” ujarnya.

Reformasi tersebut, lanjutnya, diarahkan untuk memastikan kalurahan menjalankan prinsip transparansi dan keadilan secara merata di seluruh wilayah DIY. 

BACA JUGA : Pendampingan Kejari Pastikan Pamong Desa Patuhi KUHP dan Anggaran

BACA JUGA : Dampak Kecewa Hasil Konfercab Meluas, Kader PDI Perjuangan Desa Mundu Tanjung Kompak Mundur

Ia juga menegaskan bahwa Yogyakarta harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.

“Yang jelas, fokus Ngarso Dalem menegaskan bahwa Yogyakarta tidak hanya sebagai objek, tetapi sebagai subjek. Artinya, tidak boleh ada lagi korupsi dan tidak ada lagi pelayanan di mana kelurahan menjadi ‘raja-raja kecil’. Sekarang, kelurahan harus melayani masyarakat, bukan dilayani,” jelasnya. 

Apel peringatan Hari Desa DIY 2026 tersebut diikuti perwakilan 392 kalurahan se-DIY dan menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan kalurahan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan warga.

Ia mengatakan arahan tersebut kembali ditekankan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam rangkaian peringatan Hari Desa DIY 2026.

“Selain reformasi tata kelola, juga ditekankan pemberdayaan masyarakat, termasuk yang terkait dengan Rumah Mataram serta penguatan ketahanan pangan yang tadi disampaikan oleh Ngarso Dalem,” ucapnya. 

Ia menjelaskan, salah satu fokus penguatan yang saat ini berjalan adalah keterlibatan kalurahan dalam Koperasi Merah Putih, sebuah program nasional yang menjadi bagian dari titah Presiden.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: