Vila hingga Kos Tanpa Izin Disorot Pemprov DIY

Rabu 14-01-2026,11:57 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Keberadaan penginapan dadakan yang menggunakan nama hotel atau penginapan resmi tanpa izin menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Praktik tersebut dinilai dapat menurunkan citra Pendapatan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terlebih ketika digunakan untuk berbagai kegiatan pemerintah.

Kepala Dinas Pariwisata DIY, Imam Pratanadi, mengatakan bahwa fenomena ini perlu segera ditangani melalui pendataan dan penertiban oleh pemerintah kabupaten dan kota.

"Namun, ada juga yang namanya dipakai seperti penginapan dadakan dan sejenisnya, dan ini tentu berdampak pada penurunan citra PHD,” katanya, Rabu (14/1/2026). 

Menurutnya, pengawasan terhadap rumah tinggal, vila, kos-kosan, hingga apartemen yang difungsikan sebagai akomodasi wisata harus diperkuat agar seluruh aktivitas pariwisata berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA : Selamat!! Any Kusumaeni Resmi Terpilih Jadi Ketua PHRI Brebes, Targetkan Pengembangan Wisata Lokal Brebesan

BACA JUGA : Grand Dian Hotel Bersiap Gelar Muscab dan Pelantikan PHRI Brebes, Genjot Potensi Wisata dan Kuliner Khas

"Kami berharap kepada teman-teman di kabupaten/kota untuk memastikan bahwa rumah, vila, kos-kosan, maupun apartemen yang digunakan sebagai tempat menginap wisatawan benar-benar teridentifikasi dengan baik,” ucapnya.

Ia menegaskan, langkah lanjutan dari pendataan tersebut adalah memastikan seluruh penginapan memiliki legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lain yang dipersyaratkan.

“Tempat-tempat tersebut harus didaftarkan dan dipastikan memiliki NIB serta izin yang sesuai,” tuturnya. 

Ia mengatakan bahwa pemerintah provinsi akan terus mendorong kabupaten dan kota agar melakukan penertiban terhadap penginapan yang belum memiliki legalitas usaha.

“Permasalahan utama justru ada pada penginapan yang tidak berizin, dan ini sebagian besar menjadi kewenangan kabupaten/kota,” ujarnya. 

BACA JUGA : Embarkasi Haji Resmi di Kulon Progo, PHRI Optimistis Okupansi Hotel Naik

BACA JUGA : Okupansi Hotel di DIY Capai 70 Persen Saat Long Weekend Maulid Nabi, PHRI: Jogja Tetap Aman dan Adem

Menurutnya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin resmi bukan sekadar aspek administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah.

Kategori :