Pendekatan ini dipilih agar hasil klarifikasi tidak hanya reaktif, tetapi berbasis data dan prosedur.
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menyampaikan bahwa setiap laporan atau informasi yang berkembang di ruang digital tetap mendapatkan tindak lanjut secara profesional.
Menurutnya, dinamika media sosial kerap menghadirkan respon cepat publik, sehingga verifikasi menjadi langkah penting agar informasi yang beredar tidak memicu kesimpangsiuran.
"Polresta Sleman juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum terverifikasi," katanya, Jumat (2/1/2025).
BACA JUGA : Hampir 1.000 Personel Dikerahkan, Polres Bantul Maksimalkan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
BACA JUGA : Antisipasi Unjuk Rasa Anarkis, Polres Bantul Matangkan Sispamkota 2025
Publik diminta mengedepankan klarifikasi resmi dan menyerahkan proses penanganan kepada pihak kepolisian, terutama pada kasus yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Sebagai saluran pelaporan, masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait keamanan melalui layanan Call Center 110 agar respons dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi. "Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga kondusivitas wilayah," ucapnya.
Langkah penelusuran yang dilakukan Polresta Sleman menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian perselisihan secara proporsional, sekaligus membangun budaya klarifikasi berbasis data di tengah derasnya arus informasi digital. "Proses verifikasi lapangan dan pemeriksaan CCTV masih terus berlangsung, dan hasil lengkapnya akan menjadi dasar penetapan langkah berikutnya," tuturnya.