Inspektorat Bantul Tegaskan Pra-Asumsi, Selidiki Potensi Kerugian Desa Wonokromo
Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul, Trisna Manurung, memberikan keterangan terkait temuan awal dugaan potensi kerugian negara di Kalurahan Wonokromo dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BANTUL, diswayjogja.id - Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul, Trisna Manurung, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip pra-asumsi dalam menangani potensi kerugian negara di Kalurahan Wonokromo.
Pernyataan ini disampaikan terkait temuan awal dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sedang dalam proses penyelidikan.
“Kalau yang namanya potensi, itu bisa terjadi atau tidak, nanti tergantung proses penyelidikan. Kami tetap berpegang pada prinsip pra-asumsi, pihak terkait dianggap tidak bersalah terlebih dahulu,” katanya, Jumat (2/1/2025).
Menurutnya, saat ini Inspektorat hanya sebatas menemukan perlengkapan kewenangan dan bukti-bukti yang relevan.
Proses penyelidikan akan berjalan lebih sistematis berdasarkan temuan tersebut.
BACA JUGA : Dua Kasus Korupsi Guncang Sleman, Bupati Janji Perbaiki Tata Kelola
BACA JUGA : 99 Narapidana di DIY Terima Remisi Natal, Termasuk Kasus Narkotika dan Korupsi
“Dalam penyelenggaraan kewenangan, tentu ada motif tertentu. Misalnya, ada indikasi tindakan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi, dan hal tersebut sebelumnya sudah disampaikan,” ucapnya.
Meski ada indikasi pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan, jumlah kerugian negara belum bisa dipastikan.
Ia menekankan bahwa perhitungan resmi akan dilakukan oleh lembaga yang berwenang. “Namun, jumlah kerugian negara belum bisa dipastikan saat ini, karena hal itu perlu dihitung lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang,” tuturnya.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara kementerian dan aparat penegak hukum mengenai koordinasi penanganan indikasi pelanggaran.
“Sesui nota kesepahaman tersebut, apabila APIP menemukan indikasi, informasi itu wajib disampaikan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan. Selanjutnya, informasi ini akan digunakan untuk pemeriksaan atau audit instansi terkait,” ujarnya.
BACA JUGA : KPK Soroti DPR dan DPRD, Legislator Masih Jadi Titik Rawan Korupsi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: