Kejari Bantul Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Wonokromo, 12 Bukti Sedang Diverifikasi
Kepala Kejari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, memberi keterangan kepada media terkait penyelidikan dugaan korupsi dana desa di Kalurahan Wonokromo.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BANTUL, diswayjogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kalurahan Wonokromo.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Kejari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, saat ditemui di kantornya, Jumat (2/1/2025).
“Kami saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga informasi ini kami sampaikan sebagai kelengkapan bahan berikut. Langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Kejari Bantul mengapresiasi kerja sama dari Inspektorat Kabupaten Bantul, jajaran Bupati, dan seluruh pihak yang telah menyampaikan rekomendasi hasil audit integrasi.
Menurutnya, apabila bahan bukti yang dikumpulkan sudah cukup, pihak kejaksaan akan mengevaluasi apakah perkara ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jika memenuhi syarat, maka perkara akan diteruskan ke tahap penyidikan. Tahapan kejaksaan sendiri dimulai dari pemeriksaan, penyelidikan, hingga penuntutan. Di pengadilan, upaya hukum juga dilakukan di level penuntut,” ucapnya.
BACA JUGA : Bukti Nyata Cepat Jadi Pengusaha Muda, TIKI Tawarkan Peluang Kerjasama Bisnis
Kejari Bantul menegaskan bahwa potensi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana di Kalurahan Wonokromo masih dalam tahap penghitungan.
“Saat ini, kami belum dapat menentukan jumlah kerugian negara karena hal tersebut harus dihitung oleh lembaga yang berwenang. Jadi, status kerugian masih bersifat potensi dan akan ditetapkan setelah perhitungan resmi selesai dilakukan,” tuturnya.
Dalam proses penyelidikan, Kejari telah memeriksa 12 permintaan keterangan, termasuk dokumen elektronik maupun dokumen tertulis.
Menurutnya, fokus utama penyelidikan bukan mengejar target waktu, tetapi memastikan bahan bukti cukup dan layak untuk dinaikkan ke tahap berikutnya.
“Kami memilih pendekatan yang hati-hati agar proses berjalan transparan dan semua kalurahan dapat mengelola keuangan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tercipta kemudahan dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa tanpa mengesampingkan prosedur hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: