Ia menegaskan bahwa kebijakan pengupahan merupakan kesepakatan bersama tiga pihak yaitu pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Karena itu, ia berharap seluruh perusahaan dapat menaati ketentuan yang telah ditetapkan.
Terkait pengawasan dan penegakan aturan, ia menyebut kewenangan sanksi berada pada Pemerintah Provinsi DIY.
Peran pengawasan ketenagakerjaan juga berada di tingkat provinsi, termasuk penindakan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMK.
BACA JUGA : Resmi! UMP DIY 2026 Ditetapkan Naik 6,78 Persen, UMK Kota Yogyakarta Paling Tinggi
BACA JUGA : Buruh DIY Gelisah, Molornya UMP/UMK Picu Kekhawatiran Kehidupan Layak
Dengan sosialisasi dan koordinasi lintas pihak, pemerintah daerah berharap kebijakan pengupahan tidak hanya menjaga daya beli pekerja, tetapi juga menopang stabilitas usaha serta keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Bantul.