UMK Bantul 2026 Naik 6,28% Jadi Rp2,509 Juta
Kepala Disnakertrans Bantul, Agus Yuli Herwanta, memberikan keterangan pers terkait penetapan UMK Bantul 2026 di lobi Kantor Pemkab Bantul, Rabu (24/12/2025)--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BANTUL, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul 2026 menjadi Rp2.509.001, atau naik 6,2896 persen dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp2.360.533.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Agus Yuli Herwanta, menyampaikan hal ini dalam press release penetapan UMK di lobi Kantor Pemkab Bantul, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan sesuai kerangka hukum nasional.
"Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bantul Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” katanya.
BACA JUGA : UMK Kota Jogja 2026 Naik Jadi Rp2,8 Juta, Hasto Wardoyo Beberkan Rumus Inflasi
BACA JUGA : MPBI DIY Desak UMK 2026 Setara KHL Rp 4,6 Juta demi Hak Hidup Layak Buruh Yogyakarta
Ia menjelaskan, proses penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme rekomendasi pemerintah daerah dan pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Gubernur DIY.
“UMK Bantul 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Bupati atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul, yang kemudian dituangkan dalam SK Gubernur tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2026,” tuturnya.
Kenaikan sebesar Rp148.468 tersebut, mencerminkan upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong produktivitas dan menjaga iklim kerja yang kondusif.
“Kenaikan UMK ini merupakan hasil pertimbangan yang berimbang, antara peningkatan kesejahteraan buruh dan kemampuan sektor usaha, sehingga tetap mendukung produktivitas dan stabilitas ketenagakerjaan di Bantul,” ucapnya.
BACA JUGA : Resmi! UMP DIY 2026 Ditetapkan Naik 6,78 Persen, UMK Kota Yogyakarta Paling Tinggi
BACA JUGA : Belum Ada Angka Kenaikan, UMP 2026 DIY Dikejar Umumkan 24 Desember
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: