BANTUL, diswayjogja.id - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor (Polres) Bantul menegaskan aturan ketat terkait penggunaan petasan dan kembang api. Larangan ini diterapkan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, terutama mengingat potensi gangguan yang ditimbulkan oleh kembang api berskala besar.
Wakapolres Bantul, Kompol Citra Fatwa Rahmadani, menyatakan bahwa dari pimpinan pusat sudah ada arahan untuk menertibkan penggunaan petasan dan kembang api.
“Dari pimpinan pusat sudah ada perintah terkait penggunaan kembang api dan petasan. Kami mengimbau masyarakat, terutama penjual, untuk tidak menjual kembang api berskala besar,” katanya, Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya, larangan petasan bersifat total. Namun, penggunaan kembang api masih dimungkinkan dalam jumlah terbatas dengan pemberitahuan resmi.
“Untuk petasan sendiri, tidak diperbolehkan, namun penggunaan kembang api terbatas masih bisa dilakukan asalkan ada pemberitahuan resmi,” ucapnya.
BACA JUGA : Kunjungan Sleman City Hall Naik 40 Persen, Siapkan Pesta Kembang Api saat Nataru
BACA JUGA : Bantul Meriah Akhir Tahun, 15 Event Menarik dari Wayang Kulit hingga Pesta Kembang Api
Pihak kepolisian juga telah melakukan sosialisasi larangan ini melalui polsek-polsek di seluruh Bantul.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga mengenai risiko yang ditimbulkan oleh petasan dan kembang api besar.
Sanksi bagi pelanggar bergantung pada jenis pelanggaran, apakah berupa penjualan atau penggunaan.
"Sanksinya tergantung apakah pelanggaran berupa penjualan atau penggunaan. Nantinya, kami akan menyesuaikan dengan peraturan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Dalam perspektif data, kasus kebakaran dan cedera akibat petasan dan kembang api selama Nataru di Bantul cenderung meningkat setiap tahunnya.
BACA JUGA : Sensasi Budaya dan Pesta Kembang Api Menyambut Tahun 2026 di Yogyakarta, Berikut Informasi Selengkapnya
BACA JUGA : Festival Budaya Sleman 2025 Sajikan Pacuan Kuda hingga Pesta Kembang Api
Hal ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah daerah dan kepolisian untuk memberlakukan larangan dan aturan penggunaan yang ketat.