Alarm HAM di Dunia Kerja Yogyakarta, 1,87 Juta Orang Putus Asa dan Tinggalkan Pasar Kerja

Rabu 10-12-2025,15:41 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum DIY 50 Persen, MPBI Sebut Upah Bukan Sekadar Angka

“Negara membiarkan jutaan pekerja berada di wilayah abu-abu hukum, sebuah bentuk pengabaian terhadap HAM,” inbuhnya.

Ia menekankan hari HAM harus menjadi pengingat bahwa kerja layak dan upah layak adalah hak asasi, bukan hadiah dari pasar.

Oleh karena itu MPBI DIY menuntut:

1. Mengembalikan Upah Layak berdasarkan, bukberdasarkan berdasarkan formula yang membatasi kenaikan UMP/UMK,

2. Menyusun kebijakan pengupahan 2026 berbasis HAM dan KHL riil, bukan kepentingan investasi semata,

3. Menjamin perlindungan dan kebijakan afirmatif bagi pekerja perempuan,

4. Mengakui PRT, pekerja informal dan pekerja platform,termasuk ojol sebagai subjek hukum ketenagakerjaa,

5. Mendorong penciptaan lapangan kerja berkualitas, aman, dan manusiawi, bukan kerja murah yang melahirkan keputusasaan.

Kategori :