“Di sektor privat, korupsi berakibat pada meningkatnya ongkos niaga. Akumulasi pembayaran ilegal bisa menyeret perusahaan menuju financial damage, bahkan kebangkrutan,” sebutnya.
Karena itu, ia menekankan perlunya membangun ekosistem bisnis yang berintegritas.
Ia menilai bahwa integritas tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai kebebasan dari suap semata.
Lebih dari itu, dunia usaha perlu terbebas dari intervensi halus, tekanan relasi, maupun kedekatan personal yang memberi akses istimewa.
“Di sinilah kita perlu memperkuat ekosistem bisnis yang tidak hanya bebas suap, tetapi juga bebas pengaruh yang merusak persaingan sehat,” tambahnya.
Kegiatan yang digelar KPK tersebut mengangkat tema sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun lingkungan bisnis yang bersih.
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar
BACA JUGA : KPK Gelar Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 di Yogyakarta, Libatkan Masyarakat dan UMKM
Forum ini dihadiri perwakilan perusahaan daerah, asosiasi bisnis, regulator, serta lembaga pengawas untuk membahas kerentanan dan strategi pencegahan korupsi di sektor privat.
Ia menyebut bahwa seluruh pihak harus memandang pencegahan korupsi sebagai upaya bersama.
Pemerintah perlu memperkuat transparansi dan kepastian regulasi, sementara dunia usaha wajib menegakkan standar integritas internal.
Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pengendalian konflik kepentingan yang selama ini menjadi pintu masuk soft corruption.
Dengan memperkuat sinergi lintas sektor, ia berharap sistem bisnis di DIY dapat menjadi lebih adil, akuntabel, dan tahan terhadap praktik koruptif yang semakin canggih.