YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mulai melakukan rekayasa lalu lintas serta pembatasan kendaraan di Jembatan Kewek menyusul kondisi struktur yang dinilai kritis.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyebut penanganan darurat dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mempercepat proses perbaikan.
Agus mengatakan pihaknya telah melaporkan kondisi Jembatan Kewek kepada Wali Kota Yogyakarta serta Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Kamis (4/12/2025).
Berdasarkan koordinasi tersebut, Pemkot mendapat sinyal positif dari pemerintah pusat terkait rencana perbaikan jembatan.
BACA JUGA : Sri Sultan HB X Datangi Balai Kota, Bahas Malioboro dan Perbaikan Jembatan Kewek Rp19 Miliar
BACA JUGA : Jembatan Kewek Dikaji Ulang, Pemkot Yogyakarta Fokus Pertahankan Fasad Heritage
“Pemerintah kota berupaya seoptimal mungkin untuk melakukan percepatan perbaikan. Info terakhir, insyaallah pemerintah pusat akan mengatensi untuk perbaikan Jembatan Kewek,” ujar Agus, Kamis (4/12/2025).
Agus menjelaskan bahwa kondisi Jembatan Kewek kini masuk kategori NK4, atau sangat kritis. Karena itu, langkah penyelamatan struktur maupun pengamanan jalan menjadi prioritas utama dalam waktu dekat.
“Kami akan meminimalkan aktivitas kendaraan di jembatan ini. Kemungkinan hanya kendaraan roda dua yang bisa melintas, itu pun dalam kondisi tertentu,” katanya.
Dishub, bersama Dinas PU, DLH, dan Satlantas, akan menyusun rekayasa lalu lintas agar akses menuju Malioboro tetap berfungsi meski jembatan dibatasi.
BACA JUGA : Jembatan Kewek Masuk Kategori Rusak Berat, Pemkot Yogyakarta Susun DED dan Ajukan Anggaran ke Pusat
BACA JUGA : Usia Lebih 100 Tahun, Jembatan Kewek Akan Diperbaiki? Ini Kata Sri Sultan
Untuk mengurangi tekanan kendaraan besar, Pemkot akan memasang pembatas tinggi 3,4 meter di Simpang Kafe Legend. Dengan pembatas ini, bus besar tidak akan bisa memasuki area Jembatan Kewek.
“Bus sedang masih bisa masuk, tapi bus besar sudah tidak mungkin. Ini dilakukan untuk mengurangi beban dan manuver kendaraan besar yang memang berat,” jelas Agus.
Pembatasan dimensi kendaraan dan rekayasa lalu lintas akan mulai diberlakukan pada 10 Desember, setelah seluruh persiapan teknis selesai.