Penggeledahan BUKP Tegalrejo, Kejati DIY Dalami Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Kamis 20-11-2025,14:51 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Rabu (19/11/2025). 

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.40 WIB berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati DIY.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan rangkaian proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo.

“Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Dalam tahap penyelidikan ditemukan selisih kas tabungan, deposito, dan kredit per 29 Juli 2025 senilai Rp2.567.668.770,” ungkap Herwatan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).

BACA JUGA : Kejati DIY Telusuri Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Diskominfo Sleman

BACA JUGA : Kejati DIY Geledah Rumah Mantan Kadiskominfo Sleman, Sita Mobil dan Enam Jam Tangan

Temuan tersebut membuat Kejati DIY meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.

Pada proses penggeledahan, tim penyidik memeriksa seluruh ruangan di Kantor BUKP Tegalrejo dan menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan. 

Dokumen-dokumen tersebut diyakini menjadi bagian penting dari pengungkapan perkara yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Herwatan menambahkan, penggeledahan berlangsung kondusif tanpa hambatan. Saat ini, penyidik Kejati DIY juga telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY.

BACA JUGA : Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Diskominfo Sleman sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,9 Miliar

BACA JUGA : Terlibat Mafia Tanah TKD di Sleman, Kejati DIY Serahkan Tersangka Mantan Dukuh ke PN Sleman

“Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti sebelum mengerucut pada kesimpulan penetapan tersangka,” tegasnya.

Perkembangan kasus ini masih berlanjut, dan Kejati DIY memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Kategori :