Sadis dan Kontroversial, JPW Dorong Banding Vonis Pembunuh Pacar di Bantul

Rabu 19-11-2025,18:38 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BANTUL, diswayjogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul untuk mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara terhadap Muhammad Rafy Ramadan (MRR), terdakwa pembunuhan pacarnya, Enggal Dika Puspita, di Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, pada 20 Maret 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekerasan yang dilakukan terdakwa tergolong ekstrem. 

“Korban dicekik hingga meninggal, lalu sisa daging dan kulitnya dibakar bersama barang-barang miliknya,” kata Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Humas JPW.

JPW juga menyoroti hilangnya klausul restitusi dalam tuntutan maupun vonis kasus ini. 

Restitusi adalah hak korban atau keluarga korban yang bertujuan untuk pemulihan, meski nyawa korban tidak dapat dikembalikan. 

"Hingga saat ini, di Pengadilan Negeri Bantul, tidak ada satu pun kasus pembunuhan tahun 2025 yang mencantumkan restitusi bagi keluarga korban," ucapnya. 

BACA JUGA : Bersantai Sembari Menikmati Pemandangan, Simak 5 Pilihan Wisata Glamping Nyaman di Jawa Timur

BACA JUGA : 4 Menit Mencekam di Gamping, Rekaman CCTV Ungkap Dugaan Pembunuhan Misterius

Kasus serupa dialami sopir taksi online almarhum Juremi, yang dibunuh oleh terdakwa Yoga Andry. 

Dalam kasus tersebut, JPU menuntut hukuman mati, namun vonis majelis hakim PN Bantul hanya penjara seumur hidup, tanpa mencantumkan restitusi untuk keluarga korban.

“Harapannya, ke depan JPU maupun majelis hakim PN Bantul memasukkan tuntutan atau vonis terkait restitusi. Ini penting sebagai bentuk pemulihan hak keluarga korban,” tuturnya. 

JPW menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal pidana, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan bagi korban dan keluarganya. 

"Keadilan bukan sekadar hukuman, tapi juga memastikan korban atau keluarganya tidak tertinggal dalam pemulihan,” tambahnya.

Kehadiran restitusi dianggap penting oleh publik karena memberi nilai keadilan yang utuh, termasuk menanggung biaya ritual keagamaan, biaya kematian, dan kompensasi psikologis. 

BACA JUGA : Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Sleman Bunuh Perempuan dengan Pisau Dapur

Kategori :