Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum DIY 50 Persen, MPBI Sebut Upah Bukan Sekadar Angka

Selasa 14-10-2025,14:59 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai di Tugu Pal Putih, hingga Kantor Gubernur DIY (Kepatihan), Selasa (14/10/2025). 

Mereka menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 50 persen serta kehadiran negara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) di wilayah DIY.

Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, tuntutan tersebut berangkat dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan MPBI di lima kabupaten/kota di DIY. 

Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh wilayah memerlukan penyesuaian upah yang signifikan agar pekerja dapat hidup bermartabat.

"Berdasarkan survei kami, kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mencapai Rp4,44 juta, sedangkan di Gunungkidul masih di kisaran Rp3,66 juta. Angka-angka ini jauh di atas UMK yang berlaku sekarang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi menetapkan upah minimum yang lebih rendah dari hasil survei KHL. 

BACA JUGA : MPBI DIY Gelar Aksi Solidaritas, Desak PHI Yogyakarta Tegakkan Keadilan bagi Buruh

BACA JUGA : Tunjangan Rumah DPRD DIY Capai Puluhan Juta, MPBI: Potret Ketimpangan Sosial

Menurutnya, upah layak bukan sekadar angka nominal, melainkan hak dasar dan jaminan kehidupan yang bermartabat bagi buruh dan keluarganya.

“Kami ingin negara hadir, bukan sekadar menjadi penonton. Kalau upah di bawah kebutuhan layak, bagaimana pekerja bisa hidup sejahtera?” katanya di tengah orasi para buruh yang membawa spanduk bertuliskan 'Upah Layak, Hidup Bermartabat.'

Selain menyoroti soal upah, MPBI juga mendesak pemerintah daerah dan pusat memperkuat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

Selama ini,  banyak kasus PHI di DIY yang berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil bagi buruh.

“Negara harus menjamin proses PHI berjalan cepat, transparan, dan berpihak pada keadilan. Jangan sampai buruh dibiarkan berjuang sendiri,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika para buruh harus memperjuangkan hak dasarnya melalui jalur hukum.

BACA JUGA : MPBI DIY Desak Akuntabilitas Polri Usai Insiden Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob

Kategori :