SLEMAN, diswayjogja.id – Aksi pengeroyokan brutal terjadi di kawasan Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman, Jumat (12/9/2025) dini hari.
Seorang pria berinisial DR (28), warga Kepil, Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan oleh tiga pria setelah kepergok tidur bersama istri salah satu pelaku di rumah kosong.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan mengunkapkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.17 WIB di rumah dinas PU, perempatan Kronggahan.
Para pelaku masing-masing berinisial FP (31), AW (34), dan SH (43), seluruhnya warga Kota Yogyakarta.
BACA JUGA : Diduga Masalah Rumah Tangga, Seorang Suami Nekat Akhiri Hidup di Belakang Rumah Gemparkan Warga Gandasuli
BACA JUGA : Pisah Ranjang 3 Tahun, Suami Tega Mengakhiri Hidup Istrinya di Bantul
“Ketiganya datang mencari istri FP. Saat mengetuk pintu kamar, FP mendapati istrinya sedang tidur bersama korban dalam satu kamar,” ungkap AKP Bowo dalam konferensi pers di Mapolsek Gamping, Kamis (9/10/2025).
Tak mampu menahan emosi, FP langsung menarik korban keluar rumah dan memukulinya. Dua pelaku lain ikut membantu dengan menggunakan berbagai benda, seperti bambu, batu, helm, martil, dan obeng.
“Korban dipukuli secara bersama-sama hingga babak belur. Bahkan setelah itu, korban juga sempat dilempari bongkahan aspal dan disiram air seni oleh pelaku,” terang Bowo.
Aksi kekerasan tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 03.30 WIB. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat di pelipis kiri, kaki, dan tangan, serta jari kelingking yang bengkak parah.
BACA JUGA : Demi Judi Online, Karyawan di Sleman Gelapkan Dana Penjualan Rp83 Juta
BACA JUGA : Empat Kali Masuk Bui, Residivis di Sleman Kembali Ditangkap karena Curi Motor
Korban sempat dirawat inap di Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM selama beberapa hari.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, diantaranya helm hitam, potongan bambu, dan pecahan batu. Sedangkan alat lain seperti obeng dan martil masih dalam pencarian.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutur AKP Bowo.