Raperda Penanggulangan Bencana Direvisi, DPRD DIY Tekankan Perlindungan Pasca Pandemi

Selasa 30-09-2025,17:15 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan dan revisi peraturan daerah. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, menyebutkan saat ini pihaknya tengah membahas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk beberapa usulan inisiatif dari DPRD, di mana salah satunya adalah Raperda tentang Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah.

“Kita selalu buka peluang adanya perda inisiatif. Termasuk raperda riset dan inovasi daerah yang merupakan usulan dari DPRD DIY,” ujar Yuni, dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025). 

Selain membahas raperda baru, Bapemperda juga sedang melakukan review dan evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah lama, salah satunya Perda Pelacuran yang dibuat pada tahun 1954. 

BACA JUGA : Sri Sultan HB X Sampaikan Pendapat Atas Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO

BACA JUGA : Dinilai Terlalu Besar, Gubernur DIY Rencanakan untuk Hapus Anggaran Raperda 2025 untuk Sektor Mobil Dinas

Evaluasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbarui regulasi agar lebih relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Belum ada pencabutan, tapi akan ada evaluasi dan revisi. Harapannya akan muncul perda yang lebih kuat dalam pengawasan,” katanya.

Yuni juga mendorong agar masyarakat lebih aktif memberikan masukan, usulan, dan rekomendasi terhadap peraturan daerah yang sedang disusun atau direvisi.

“Silakan publik usulkan, beri masukan agar bisa menjadi rekomendasi kebijakan ke depan,” terangnya. 

BACA JUGA : Ketua DPRD DIY Minta Pengawasan MBG Diperketat Usai Tiga Kasus Keracunan di DIY

BACA JUGA : DPRD DIY Tegaskan Komitmen Antikorupsi Lewat Program Pariwara KPK

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengungkapkan bahwa salah satu raperda prioritas saat ini adalah Revisi Perda Penanggulangan Bencana.  Raperda ini merupakan pembaruan dari Perda DIY Nomor 13 Tahun 2015, yang dianggap sudah tidak relevan pasca pandemi Covid-19.

“Perda lama disusun sebelum pandemi. Padahal, peristiwa seperti Covid-19 dan hujan abu Gunung Kelud telah memberi banyak pelajaran penting,” jelas Eko.

Eko menyebut bahwa dasar konstitusional perlindungan terhadap masyarakat termuat dalam Pembukaan UUD 1945, yang menekankan kewajiban negara melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Kategori :