Dengan mekanisme yang relatif seragam, pemerintah berharap PPG, baik yang dikelola Kemendikdasmen maupun Kemenag, mampu menjadi instrumen utama dalam menjawab tantangan pendidikan di Indonesia.
PPG Agama adalah PPG yang diselenggarakan oleh Kemenag untuk para guru agama di berbagai jenjang pendidikan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru agama serta mewujudkan guru profesional yang mampu memberikan pendidikan agama berkualitas, dengan harapan guru yang lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan profesi.