SLEMAN, diswayjogja.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) RI, Nezar Patria, menekankan peran krusial analisis big data dalam pengambilan kebijakan yang tepat dan efektif, khususnya dalam konteks transformasi digital pemerintah.
Nezar mengingatkan bahwa kesalahan dalam membaca data bisa berakibat pada kebijakan yang kurang tepat, seperti perbedaan data kemiskinan yang kerap terjadi.
Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan Peraturan Presiden (Perpres) Satu Data Indonesia yang berfungsi menjamin kualitas data melalui tata kelola data (data governance) yang ketat.
“Bapak-Ibu yang berasal dari daerah juga turut berperan aktif dalam integrasi dan konsolidasi data melalui portal Satu Data Indonesia,” ujar Nezar di Auditorium MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Kamis (18/9/2025).
BACA JUGA : Menkomdigi: Anak Muda Indonesia Harus Mampu Menjadi Pilot Teknologi AI
BACA JUGA : Curhatan Ibu Soal Anak-anak Terlibat Judi Online, Ini Jawaban Menkomdigi Meutya Hafid
Dia menegaskan bahwa transformasi digital bukan pekerjaan satu pihak saja, melainkan melibatkan banyak kementerian dan lembaga dengan perjalanan intensif selama hampir satu dekade.
Meski demikian, berbagai tantangan masih dihadapi, terutama terkait penertiban administrasi data, peningkatan kualitas data, serta disiplin dalam pengelolaan data termasuk aspek keamanan siber.
Nezar juga menyoroti pentingnya standar keamanan dalam pengelolaan data, mengingat adanya kasus kebocoran data akibat penggunaan password yang lemah pada salah satu kabupaten.
“Kita harus benar-benar sadar akan pentingnya produksi, penyimpanan, distribusi, dan perlindungan data sesuai level data governance,” katanya.
BACA JUGA : Menteri Komdigi Meutya Hafid Minta UMKM Manfaatkan Teknologi AI Agar Naik Kelas
BACA JUGA : Sri Sultan Sebut Neurorehabilitasi Sebagai Wujud 'Nguwongke' dalam Kemajuan Teknologi Digital Kedokteran
Untuk mengoptimalkan tata kelola big data, Nezar menyarankan dua strategi utama yaitu kemitraan publik-swasta (public-private partnership/PPP) dan pelibatan masyarakat melalui mekanisme citizen-generated data dan crowdsourcing.
“Semua proses ini harus mengedepankan prinsip keamanan dan perlindungan data pribadi,” terangnya.
Wamen Komdigi juga mengapresiasi berbagai peraturan yang sudah mendukung tata kelola data, seperti Perpres Satu Data, Perpres SPBE, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.