Berdasarkan keterangan pelaku, korban dibekap menggunakan bantal sehingga mengalami kejang dan akhirnya kaku tak berdaya.
BACA JUGA : Wisatawan Hilang di Pantai Watu Kodok Gunungkidul Ditemukan Tewas
BACA JUGA : Terlilit Utang Rp2 Juta, Pelaku Begal HP Driver Ojol di Sleman hingga Tewas
"Pada saat mungkin badan korban itu sudah mulai kejang dan diam, pelaku sadar korban ini sudah tidak bergerak lagi lalu dia mencoba untuk menyentuh pipinya korban dengan menggerak-gerakan tetapi tidak ada respon dan dia juga sempat memukulnya dan dia juga sempat membasuh pakai air," terangnya.
Tersangka dijerat dengan menghilangkan nyawa atau jiwa orang lain, dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.