SLEMAN, diswayjogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan HU selaku Direktur Pengembangan Usaha (PU) Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar yang melibatkan mantan Dirut PT Pagilaran, RG.
Pejabat UGM Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif, UGM: Hormati Proses Hukum
Rabu 13-08-2025,21:17 WIB
Editor : Syamsul Falaq
Kategori :