Sebelumnya, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, meminta seluruh warga masyarakat, khususnya yang berada di sekitar Pantai Sanglen, untuk mendukung rencana pembangunan kawasan wisata di wilayah tersebut.
BACA JUGA : Sri Sultan Siapkan Tanah Kas Desa untuk Pasokan Pertanian ke Kopdes Merah Putih
BACA JUGA : Bentuk Penghormatan, PT Pos Indonesia Produksi Perangko Prisma Bergambar Sri Sultan HB X
Pembangunan ini dilakukan berdasarkan surat palilah (izin penggunaan tanah) yang telah diterbitkan oleh Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan diperkuat dengan surat resmi dari pemerintah kelurahan setempat.
“Surat dari kraton dan kelurahan sudah terbit. Maka mari kita dukung bersama, karena ke depan tempat wisata ini akan menyerap tenaga kerja lokal dan memberdayakan Pokdarwis,” ujar Endah.
Ia menilai proyek ini berpotensi membawa dampak positif bagi perekonomian lokal. Tidak hanya akan mendukung sektor pariwisata, tetapi juga memberdayakan pelaku UMKM dan masyarakat sekitar.
Endah juga menyoroti keberadaan warga yang selama ini menempati kawasan tersebut tanpa hak. Ia menegaskan bahwa tanah di kawasan Pantai Sanglen adalah milik Kraton Ngayogyakarta.
BACA JUGA : Jelang Super League, Sri Sultan HB X: PSIM Bisa Bermain di Stadion Maguwoharjo
BACA JUGA : Sri Sultan Kukuhkan Kepala BPKP DIY, Kawal Efektivitas Penggunaan Sumber Daya Publik
Sebagian warga sebelumnya memang mendapatkan manfaat dari keberadaan pantai itu, namun seiring dengan rencana investasi, mereka diminta untuk memahami dan menaati aturan yang berlaku.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut untuk secara ikhlas menaati aturan dan mengosongkan lahan. Ini agar pembangunan bisa segera dilaksanakan,” tandasnya.