DePA RI Sebut Harus Ada Solusi Male Order Bride WNI di Tiongkok

Kamis 03-07-2025,06:21 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Tim Kuasa Hukum Sebut Dugaan Alasan Mbah Tupon Jadi Pihak Tergugat

BACA JUGA : Putusan MK Pendidikan 9 Tahun Gratis, Pakar Hukum UMY Sebut Jangan Ada Diskriminasi Sekolah Swasta

Oleh sebab itu, DePA RI menekankan terkait Male Order Bride perlu pembenahan dan penertiban dari awal terutama di level agent agar agent tidak lepas tangan. 

DePA-RI, menurut Luthfi Yazid, menyatakan siap jika harus ikut mensosialisasikan informasi legal yang diperlukan. 

"Jika masalah Male Order Bride ini tidak ditangani lebih awal, dikhawatirkan menjadi masalah sosial-politik yang makin kompleks. Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan agent untuk mengirim orang Indonesia untuk belajar di luar negeri atau mengirim orang untuk bekerja," tuturnya.  

Hanya saja kalau pekerja dari Indonesia ke Tiongkok tidak diperkenankan, kata Luthfi, kecuali untuk pekerjaan yang menuntut spesialisasi dan keahlian. 

BACA JUGA : Kasus Dugaan Penganiayaan di Ponpes Ora Aji, Kuasa Hukum Sebut Gus Miftah Minta Maaf

BACA JUGA : Dugaan Penganiayaan Santri, Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji Laporkan Balik Soal Pencurian

Berbeda persoalannya dengan kasus-kasus yang muncul di luar negeri misalnya kasus TKI, TKW atau sejenisnya terkait pekerja Indonesia di luar negeri. 

DePA-RI, misalnya, melalui KBRI Tokyo membantu secara cuma cuma kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang bernama Eliza Sastra. 

Eliza menipu warga Indonesia dengan dijanjikan berangkat bekerja atau belajar di Jepang dengan membayar. Tapi faktanya, setelah membayar ternyata semuanya pepesan kosong. 

"Inilah berbagai macam permasalahan warga negara Indonesia di luar negeri, yang tidak mungkin hanya dibebankan kepada KBRI saja. Dari tanah, baik imigrasi, depnaker, pemda dan instansi terkait untuk pengiriman warga Indonesia ke luar negeri harus dibenahi," tandasnya.  

BACA JUGA : Cegah Dominasi Militer, Pakar Hukum UMY Imbau Lakukan Judicial Review untuk RUU TNI

BACA JUGA : Berikan Perlindungan, Kementerian Hukum DIY Garap Regulasi Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO

Diketahui, kunjungan ke KBRI Beijing dilakukan pada 1 Juli 2025, di mana delegasi Luthfi Yazid dengan didampingi rombongan yang berjumlah 13 orang diantaranya Abdul Aziz Zein, Sugeng Aribowo, Ainuddin Abdul Hamid, Aulia Taswin, Muhammad Irana Yudiartika, Wahyu Ramdhani, Ajrina Fradella, Rita Ria Safitri dan lain-lain. 

Dari KBRI yang menerima diantaranya Nur Evi Rahmawati (Minister Counsellor), Irwansyah Mukhlis (Minister Counsellor, Political Affairs), serta Yudil Chatim ( Education and Culture Attache). 

Kategori :