YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Sejumlah warga RW 01 Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, mendatangi Kantor Daop 6 Yogyakarta, Selasa (17/6/2025) petang, buntut terbitnya Surat Peringatan (SP) Ke-3 yang mereka terima.
Mereka bertemu dengan manajemen PT KAI Daop 6 Yogyakarta, dan melakukan pembicaraan kurang lebih dua jam secara tertutup.
Juru bicara warga, Antonius Fokki Ardiyanto, mengungkapkan kedatangan mereka ingin mendengarkan isi surat dari SP3 yang disampaikan KAI, sehingga mereka langsung berkomunikasi dan berkonsolidasi.
"Kalau kami ini kan mewakili warga, maka sikap warga di situ adalah meminta supaya bisa melaksanakan peringatan Agustusan untuk terakhir kalinya. Setelah itu, terserah KAI mau ngapain. (Termasuk melakukan penertiban?) Silakan, kalau itu memang dirasa perlu dilakukan oleh KAI, silakan," ujarnya ditemui usai pertemuan tertutup itu.
BACA JUGA : Pertemuan Terakhir Berakhir Buntu, Warga Lempuyangan Terima Surat Peringatan Kedua dari PT KAI
BACA JUGA : KAI Perintah Pengosongan Rumah, Warga Lempuyangan Kecewa Proses Musyawarah Terakhir
Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan momentum kebangsaan agar warga diberi kesempatan untuk bisa merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yang terakhir kalinya di tanah kelahirannya.
Berkaitan dengan kompensasi, Fokki menyebutkan warga meminta adanya pengukuran ulang sekaligus berharap agar Keraton Yogyakarta memberikan bebungah atau hadiah yang lebih.
"Rata-rata itu kompensasinya dari KAI Rp50 juta, maka pertanyaan lanjutannya, apakah itu bisa untuk memenuhi hak konstitusional warga negara untuk bertempat tinggal? Idealnya ya sesuai dengan harga rumah KPR aja lah, itu antara Rp250 (juta)," katanya.
Diketahui, Surat Peringatan Ke-3 dikeluarkan oleh PT KAI tertanggal pada 12 Juni 2025 dengan nomor KA.203/VI/2/DO.6-2025 yang ditujukan kepada warga Lempuyangan.
BACA JUGA : Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, Dinpertaru Kota Jogja Sebut Kewenangan Ada di Panitikismo
BACA JUGA : Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, DPRD DIY Berikan Lima Rekomendasi
Dalam SP ke-3 itu, tertulis jika warga belum melakukan pengisingan dan atau pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri, maka dari itu disampaikan SP Ketiga agar segera melakukan pengosongan Rumah Dinas PT KAI secara mandiri paling lambat tujuh hari kalender sejak surat ini diterima.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan atau pembongkaran bangunan tambahan, lanjut isi surat itu, maka PT KAI akan melakukan penertiban, segala resiko adanya kerusahan dan atau hilangnya barang-barang bukan tanggung jawab PT KAI.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan pihaknya dalam upaya melakukan penataan Stasiun Lempuyangan telah melakukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku, di mana telah melakukan sejumlah sosialisasi dan mediasi dengan warga.