SLEMAN, diswayjogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, menyebutkan berkas perkara tersangka kasus kecelakaan mobil mewah, CPP (21), dikembalikan ke penyidik Polresta Sleman.
Pihak Kejari Sleman menjelaskan bahwa berkas tersangka kecelakaan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, perlu perbaikan.
"Hari ini (berkas) dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, saat dihubungi awak media, Rabu (11/6/2025).
Kejari Sleman menerima pelimpahan berkas dari Polresta Sleman pada 28 Mei 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, tersangka CPP disangkakan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA : Kecelakan Mahasiswa UGM, Ada Perintah dari Pimpinan Perusahaan untuk Ganti Plat Nomor Mobil BMW
BACA JUGA : Polresta Sleman: BMW Melebihi Batas Kecepatan, Tak ada Klakson dan Rem
Agung mengatakan jaksa masih meneliti celah kekurangan berkas kasus sejak menerima pelimpahan tersebut. Kekurangan dalam berkas yang disusun penyidik tersebut disebut diberikan catatan untuk dilengkapi.
"Jaksa meneliti berkas untuk diberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi," katanya.
Setelah dikembalikan, jaksa meminta berkas segera dilengkapi. Dia menyebutkan tak memberikan batas waktu perbaikan berkas tersebut.
"(Pengembalian berkas hasil perbaikan) sesegera mungkin," tandasnya.
BACA JUGA : Kecelakan Mahasiswa UGM, Polresta Sleman Temukan Sejumlah Plat Nomor di Mobil BMW
BACA JUGA : Polresta Sleman Tahan Pengemudi BMW, Terancam Pidana Penjara 6 Tahun
Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi membekukan status mahasiswa CPP (21), usai ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan mobil mewah.
“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” ujar Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, Selasa (3/6/2025).
Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sembari menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak Universitas.