"Dari barang bukti yang berhasil kami sita ini, diperkirakan kami telah menyelamatkan sekitar 72.730 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
BACA JUGA : Polresta Yogyakarta Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Obaya, 999 Butir Pil Yarindo Disita
BACA JUGA : Siaga Hadapi Ancaman, Anggota Polresta Yogyakarta Simulasi Amankan Markas Komando
Tersangka dijerat sejumlah pasal, diantaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Selain itu, tersangka dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya.