“Penjatuhan pidana kerja sosial harus ada persetujuan terdakwa mengacu pada Treaty of Rome 1950 dan The New York Convention 1966,” jelasnya.
BACA JUGA : PTN-BH Bertemu di UNY Bahas Kegiatan Audit Memanfaatkan Teknologi AI
BACA JUGA : UNY Gelar The 2025 Global Partnership Forum, Bahas Transformasi Sistem Pendidikan Tinggi
Pidana kerja sosial disesuaikan dengan profesi pelaku dan dapat dilaksanakan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah atau lembaga sosial lainnya.
"Pidana ini tetap dalam pengawasan Jaksa dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan," imbuhnya.
FGD berlangsung aktif dengan melibatkan peserta dari berbagai unsur, termasuk dosen dan mahasiswa. Para peserta sepakat berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama serta dialog konstruktif jangka panjang untuk memastikan bahwa penerapan sanksi pidana kerja sosial memberikan akses keadilan secara substansial, dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat D.I. Yogyakarta.
FGD ini juga menghadirkan tiga narasumber ahli di bidang hukum pidana, diantaranya Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Bambang Krisnawan, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Farrah Syamala Rosyda, S.H., M.H., dosen Hukum Pidana dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.