Batas Usia Nikah 19 Tahun, Kemenag DIY Catat Tren Pernikahan Dini Terus Menurun
Ketua Tim (Katim) 1 Kepenghuluan dan Bina Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag DIY, Halili, memberikan bimbingan dan arahan kepada Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), di Kulon Progo, Selasa (13/1/2026).--dok. Kemenag DIY
YOGYAKARTA, diswayjogja.id — Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan bahwa pernikahan di bawah usia 19 tahun masuk dalam kategori nikah anak atau nikah dini dan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme dispensasi nikah sesuai ketentuan undang-undang.
Ketua Tim (Katim) 1 Kepenghuluan dan Bina Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag DIY, Halili, menjelaskan bahwa batas usia 19 tahun mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Perkawinan.
“Bagi kami di Kemenag, nikah anak atau nikah dini itu adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun. Di bawah usia itu harus ada dispensasi nikah,” ungkap Halili saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenag DIY, Rabu (21/1/2026).
Dia menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki Kemenag DIY, tren pernikahan anak di wilayah Yogyakarta menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun. Data tersebut juga mencatat rentang usia pengantin yang dibagi ke dalam beberapa kategori, mulai dari di bawah 19 tahun, usia 19–21 tahun, hingga di atas 21 tahun, lengkap dengan latar belakang pendidikan terakhir.
BACA JUGA : Ramai Fenomena Tepuk Sakinah, Kemenag Kota Yogyakarta Tekankan Edukasi Ketahanan Keluarga
BACA JUGA : Bronto Fest #3 “Bronto Mantu” Hidupkan Kembali Tradisi Pernikahan Adat Yogyakarta
Meski demikian, Halili menilai penurunan angka pernikahan dini juga diikuti dengan fenomena lain, yakni semakin banyak generasi muda yang menunda pernikahan meskipun secara usia telah memenuhi ketentuan undang-undang.
“Secara undang-undang mungkin sudah matang, tapi secara sosial belum menikah. Ini menarik untuk dianalisis, apakah karena faktor ekonomi, pekerjaan, pendidikan, atau tekanan zaman,” ujarnya.
Menurut Halili, salah satu tantangan besar saat ini adalah persepsi generasi muda yang menganggap pernikahan sebagai sesuatu yang menakutkan atau memberatkan.
“Ada survei yang menunjukkan bahwa anak-anak sekarang menganggap marriage is scary. Takut repot, takut punya anak, takut salah pilih pasangan,” katanya.
BACA JUGA : Kemenag Dorong Pesantren di Kota Yogyakarta Kelola Sampah Secara Mandiri
BACA JUGA : Ada 461 Ponpes di DIY, Kemenag Belum Pastikan Kepemilikan Izin PBG
Kondisi tersebut dinilai berbahaya jika tidak diimbangi dengan pemahaman yang benar tentang makna pernikahan, baik dari sisi agama maupun sosial. Halili menekankan pentingnya penguatan edukasi tentang hakikat pernikahan sebagai ibadah dan institusi pembentuk generasi.
“Nikah itu ibadah. Dalam perspektif agama, pernikahan adalah lembaga yang sangat sakral untuk melahirkan generasi penerus dan menjaga keberlangsungan kehidupan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: