32 Karya Budaya Ditetapkan Sebagai WBTb DIY, Sri Sultan Ingatkan Tak Sekedar Etalase Budaya

Selasa 27-05-2025,07:15 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

“Begitu pula, penting bagi seluruh elemen untuk paham, bahwa pelestarian yang sejati tidak mungkin tercapai tanpa keterlibatan aktif komunitas dan generasi muda sebagai pemilik dan penjaga tradisi,” terangnya. 

BACA JUGA :  Seniman dan Budayawan Ingatkan Yogyakarta Punya Potensi Besar Membangun Indonesia Menyala

BACA JUGA : Semarak HUT ke-270 DIY, Siswa SMKN 3 Yogyakarta Lestarikan Budaya dengan Menabuh Gamelan

Sri Sultan juga mengingatkan seluruh elemen terkait di DIY bahwa penetapan WBTb, jangan sampai membuat terlena. Penetapan WBTb ini bukan akhir dari proses pelestarian, melainkan awal dari perjalanan Panjang untuk memastikan bahwa warisan budaya dimaksud dapat terus hidup, bermakna, dan memberikan manfaat lintas generasi.

“Saya mendorong agar pelestarian WBTb DIY ke depannya, senantiasa mengedepankan pendekatan berbasis komunitas, yang menempatkan pelaku budaya sebagai subjek utama, bukan sekadar objek program. Generasi muda khususnya, harus diberi ruang dan alasan kuat, untuk merasa terhubung dengan tradisi, sebagai sumber identitas dan inspirasi yang dapat mereka kembangkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Lakshmi Pratiwi menyebutkan, penyerahan 32 sertifikat WBTb Indonesia dari DIY tahun penetapan 2024 ini merupakan pembukaan dari Perayaan WBTb DIY Tahun 2025 yang digelar selama 3 hari dari tanggal 26-28 Mei 2025 di Hotel Royal Brongto.

Perayaan ini secara konsisten dilaksanakan oleh Pemda DIY melalui Dinas Kebudayaan DIY setiap tahunnya sebagai tindak lanjut atas pemeliharaan dan pengembangan karya-karya WBTb yang telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia dari Daerah Istimewa Yogyakarta.

BACA JUGA : Dewan Kebudayaan DIY Rekomendasikan 4 Hal Peningkatan Nilai Kebudayaan

BACA JUGA : Rekaya Lalu Lintas Plengkung Nirbaya Segara Diterapkan untuk Lindungi Cagar Budaya

Pada penyerahan 32 sertifikat WBTb Indonesia dari DIY ini, Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat menerima sertifikat atas 5 karya budaya (Dialek Boso Bagongan, Srimpi Irim-Irim, Golek Jangkung Kuning, Bedhaya Durma Kina Gaya Yogyakarta, dan Tari Klana Raja) sementara Kabupaten Bantul menerima sertifikat atas 5 karya budaya (Ampo Imogiri, Bakda Mangiran, Labuhan Hondodento, Tradisi Emprak, dan Adrem).

Kabupaten Sleman menerima sertifikat atas 8 karya budaya (Jathilan Lancur, Mitos Gunung Merapi, Tambak Kali, Jadah Tempe, Apem Wonolelo Sleman, Cethil, Tempe Pondoh, dan Ayam Goreng Kalasan), Kabupaten Kulon Progo menerima sertifikat atas 4 karya budaya (Nawu Sendang Kulon Progo, Kethak Kulon Progo, Jenang Lot, dan Gula Kelapa Kulon Progo).

Sementara Kota Yogyakarta menerima sertifkat atas 6 karya budaya (Cublak-Cublak Suweng Yogyakarta, Tari Wira Pertiwi, Tari Kuda-Kuda, Ketan Lupis Yogyakarta, Becak Yogyakarta, dan Kopi Joss).

Adapun Kabupaten Gunungkidul menerima sertifikat atas 4 karya budaya, yakni Tradisi Sambatan Gunungkidul, Upacara Adat Bersik Kali Gunungkidul, Upacara Adat Njaluk Udan Andongsari, dan Gudeg Bonggol Gedhang.

BACA JUGA : Industri Ekstraktif Berpotensi Hilangkan Pengetahuan Lokal, Hilmar Farid: Kekayaan Budaya Jadi Kekuatan

BACA JUGA : Sri Sultan HB X Ajak Masyarakat Merevitalisasi Semangat Nusantara untuk Kebudayaan Indonesia Baru

Kategori :