UGM Menghormati dan Siap Menghadapi Gugatan Rp69 Triliun Ijazah Jokowi di PN Sleman

Sabtu 17-05-2025,06:22 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebutkan menghormati dan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp69 triliun melalui Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, menyatakan UGM menghormati langkah hukum oleh seorang warga itu.

"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," ujarnya ketika dimintai konfirmasi, Jumat (16/5/2025).

Gugatan yang dilayangkan ke PN Sleman itu dilakukan oleh seorang warga bernama Komardin yang menilai UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka serta dinilai mengganggu kestabilan ekonomi nasional. 

BACA JUGA :  Diwarnai Adu Mulut, Massa Geruduk Fakultas Kehutanan UGM Pertanyakan Dokumen Joko Widodo

BACA JUGA : Polemik Ijazah Jokowi, UGM Siap Menghadirkan Alat Bukti Jika Diminta Pengadilan

Veri menyebutkan, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan tersebut merupakan hal yang harus dibuktikan oleh penggugat.

"Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," jelasnya.

Pihaknya tengah mencermati isi gugatan lebih rinci sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara seksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," tuturnya. 

BACA JUGA : Ijazah Presiden Jokowi Berbeda, Begini Penjelasan Rektor UGM

BACA JUGA : Satu-satunya dari Asia Tenggara, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro Raih U21 Award

Berkaitan dengan gugatan balik, Veri bilang hal tersebut merupakan opsi yang terbuka, namun pihaknya masih fokus pada perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.

"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, UGM juga siap menghadirkan alat bukti jika diminta Pengadilan, menyusul adanya gugatan Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ke Pengadilan Negeri Solo, pada Senin (14/4/2025).

Kategori :