Paramater yang ketiga yaitu non diskriminatif atau setara, di mana tidak membeda-bedakan pasien berdasarkan suku, agama, ataupun status sosial ekonomi.
BACA JUGA : Lazismu UMY Salurkan Beasiswa Sang Surya Sebanyak Rp647 Juta untuk Ratusan Mahasiswa di Indonesia
BACA JUGA : Pakar Politik Luar Negeri UMY Kritik Evakuasi Warga Gaza oleh Presiden Prabowo, Sebut Pemerintah 'Amnesia'
"Jadi, peserta BPJS atau non BPJS dibeda-bedakan atas dasar itu. Kecuali, yang aminitis dari sisi pelayanannya," imbuh Ghufron.
Terkai dengan pelayanan satu tarif, Ghufron menyebutkan tak ada layanan dan istilah tersebut, karena pihaknya meningkatkan akses dari sisi demand.
Ghufron membantah jika sakitnya tidak parah maka tidak dilayani melalui BPJS Kesehatan. Dia menyebutkan masyarakat yang menginginkan konsultasi bisa melalui BPJS Kesehatan.
"Jadi, bahkan orang sehat saja sekarang bisa pakai BPJS. Konsultasi, umpamanya sekarang tanggal 28 kan gajinya udah habis, gaji dari wartawan udah habis. Terus, konsultasi bisa pakai BPJS. Jadi, sistem BPJS ini terbaik se-Asia pasik. Sistemnya lho ya, bukan infrastrukturnya," pungkasnya.