Hasil Lab Keracunan Mahasiswa Ditunggu 7 Hari, Dinkes Lakukan Penyelidikan Epidemiologi

Hasil Lab Keracunan Mahasiswa Ditunggu 7 Hari, Dinkes Lakukan Penyelidikan Epidemiologi

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DIY, dr. Ari Kurniawati (kanan), pada Senin (5/1/2026), menyebutkan hasil pemeriksaan laboratorium mikrobiologis diperkirakan keluar dalam tujuh hari untuk memastikan penyebab keracunan yang menimp--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan proses penyelidikan epidemiologi terkait kasus dugaan keracunan pangan yang menimpa mahasiswa UNISA Yogyakarta masih terus berjalan. 

Kesimpulan resmi atas kasus tersebut baru akan ditetapkan setelah hasil pemeriksaan laboratorium keluar, yang diperkirakan membutuhkan waktu hingga tujuh hari.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DIY, dr. Ari Kurniawati, mengatakan bahwa secara prosedural, laporan kejadian keracunan telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Dinkes. Pihaknya juga siap menuntaskan penyelidikan epidemiologi setelah seluruh data pendukung, termasuk hasil laboratorium, lengkap.

“Secara prosedural kejadian ini sudah dilaporkan ke Dinas Kesehatan. Kami akan melakukan penyelidikan epidemiologi dan kesimpulan baru akan diambil setelah hasil pemeriksaan laboratorium tersedia,” ujarnya dalam konferensi pers di RSJ Ghrasia, Senin (5/1/2026).

BACA JUGA : RS Jiwa Grhasia Klarifikasi Dugaan Keracunan Mahasiswa UNISA, Penyebab Masih Diselidiki

BACA JUGA : Risoles Mayo Diduga Jadi Penyebab Keracunan Mahasiswa UNISA Saat ECE di RSJ Grhasia

Ia menegaskan, langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Selain itu, Dinkes DIY juga terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat serta penyedia pangan, terutama terkait sanitasi makanan dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Risiko kejadian seperti ini selalu ada. Karena itu, penyedia pangan memiliki kewajiban memenuhi standar pengemasan dan sanitasi agar makanan yang dikonsumsi masyarakat aman,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur RSJ Ghrasia, dr. Akhmad Akhadi S, menjelaskan bahwa pemeriksaan laboratorium dalam kasus dugaan keracunan pangan dilakukan melalui uji mikrobiologis. Proses ini memerlukan waktu karena kuman harus diisolasi dan dikembangbiakkan terlebih dahulu sebelum dapat diidentifikasi.

“Pemeriksaan mikrobiologis dilakukan dengan meletakkan sampel makanan pada media agar darah. Jika ada kuman, maka akan berkembang hingga jumlah minimal yang bisa diperiksa secara mikroskopis,” terangnya.

BACA JUGA : Sri Sultan Soroti Kasus Keracunan MBG di Gunungkidul, Masakan Tak Didinginkan Bisa Picu Bahaya

BACA JUGA :  DPRD Kota Yogyakarta Soroti Manajemen Dapur Program MBG Pasca Kasus Keracunan di SMAN 1 Yogyakarta

Menurut Akhmad, sampel kemudian dimasukkan ke dalam inkubator untuk proses inkubasi selama sekitar lima hingga tujuh hari. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan mikroskopis untuk mengidentifikasi jenis mikroorganisme penyebab gangguan kesehatan.

“Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan memang dibutuhkan waktu sekitar tujuh hari. Pembiakan kumannya sekitar tiga hari, lalu dilanjutkan inkubasi dan pemeriksaan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait