"Penggunaan nama Kaliurang pada merk minuman beralkohol anggur merah kaliurang yang diajukan PT Perindustrian Bapak Djenggot menimbulkan dan memberikan citra negatif bagi kawasan Kaliurnag sebagai kawasan destinasi wisata termasuk wisata keluarga maupun siswa sekolah," ujar Bupati Sleman, Harda Kiswaya, Senin (21/4/2025).
BACA JUGA : Pemkab Sleman Perketat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Selama Ramadan
BACA JUGA : APBD Merosot Tajam, Pemkab Sleman Akan Berlakukan Sistem Kerja dari Rumah, Masih Dalam Kajian
Selain itu, penolakan juga berdasarkan surat terbuka dari Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs) tertanggal 20 April 2025 tentang menjaga martabat nama daerah.